Labuan Bajo, 8 Januari 2025 Pengadilan Agama Labuan Bajo menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Interitas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo YM Bapak Muhammad Jalaluddin, S.Ag., M.E., Wakil Ketua YM Ibu Harifa, S.E.I., Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Pakta Integritas sendiri merupakan pernyataan atau janji individu kepada diri sendiri mengenai komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, berperan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penandatangan Pakta Integritas bertujuan untuk mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya serta merupakan wujud keseriusan aparatur Pengadilan Agama Labuan Bajo untuk melaksanakan tupoksi dan pelayanan publik dengan maksimal. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Rangkaian acara tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja dihadapan atasan langsung serta penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Diharapkan dengan terselenggaranya pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja serta Komitmen Bersama dapat mengingatkan dan mempertegas kembali janji jabatan yang telah diucapkan agar dapat menyelesaikan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan amanat Undang-undang sehingga terwujud Peradilan Agama yang Agung.