Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan
1 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
2 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
3 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
4 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
5 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;