Untitled 4

Written by Super User on . Hits: 1409

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

1 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
2 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
3 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
4 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
5 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2018