Untitled 4

Written by Super User on . Hits: 785

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016 PASAL 30

HAK-HAK PELAPOR

(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

    mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
    mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
    mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
    mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

    membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
    mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
    meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
    mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2018