Untitled 4

Written by Super User on . Hits: 1635

Biaya Perolehan Informasi

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Rincian Biaya Salinan Informasi di Pengadilan Agama Labuan Bajo

1.

Biaya penggandaan berupa printout Rp. 2.000,-/lembar

2.

Biaya penggandaan berupa fotokopi Rp. 500,-/lembar

Biaya Perolehan Informasi

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Rincian Biaya Salinan Informasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat

1.

Biaya penggandaan berupa printout Rp. 2.000,-/lembar

2.

Biaya penggandaan berupa fotokopi Rp. 200,-/lembar

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2018