I. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan Agama Kelas II Labuan Bajo dengan cara mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi:
ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
bervolume besar; atau
tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.
II. BIAYA
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas II Labuan Bajo berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
III. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
bervolume besar; atau
sedang dalam proses pembuatan.
Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
IV. KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini
V. PROSEDUR KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
VI. PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan tersebut berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
VII. SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.
STANDAR PELAYANAN PERADILAN ( Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 )
anda dapat menghubungi layanan informasi dan pengaduan/ PTSP Online via Telpon dan/atau via aplikasi Whatsapp :
0821-4420-5654