-Kamis, 24 Oktober 2024- Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Labuan Bajo Nomor: 43/Pdt.G/2023/PA.Lbj, tanggal 6 Oktober 2023, jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor 8/Pdt.G/2023/PTA.Kp, tanggal 5 Desember 2023, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 276 K/Ag/2024, tanggal 23 April 2024 dengan objek eksekusi yang terletak di Jalan Flores, Dusun VI, RT.017, RW.006, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag. (Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo), Irwan Setiawan, S.A.P. (Jurusita Pengadilan Agama Labuan Bajo sekaligus sebagai saksi I), Devis Aji Pratama, S.H. (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Labuan Bajo sekaligus sebagai saksi II) dan segenap tim eksekusi Pengadilan Agama Labuan Bajo yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo. Pelaksanaan eksekusi ini juga dihadiri oleh para Pemohon eksekusi, para Termohon eksekusi, tim keamanan dari pihak kepolisian dan TNI, serta petugas BPN, petugas PLN, dan aparat desa Gorontalo.
Tim eksekusi Pengadilan Agama Labuan Bajo tiba di lokasi eksekusi tepat pukul 09.15 WITA. Tidak lama waktu berselang setelah tiba di Lokasi, Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo menghimbau kepada para Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi serta segenap elemen yang hadir di lokasi tersebut untuk berkumpul di satu titik. selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tanggal 10 Oktober 2024.
Kemudian setelah Surat Penetapan Perintah Eksekusi dibacakan oleh Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo, tim eksekusi Pengadilan Agama Labuan Bajo bersama petugas BPN melakukan pengukuran dan pembagian terhadap objek eksekusi sesuai isi putusan Pengadilan Agama Labuan Bajo Nomor: 43/Pdt.G/2023/PA.Lbj, tanggal 6 Oktober 2023, jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor 8/Pdt.G/2023/PTA.Kp, tanggal 5 Desember 2023, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 276 K/Ag/2024, tanggal 23 April 2024.
Setelah pengukuran dan pembagian terhadap objek eksekusi selesai dilaksanakan, selanjutnya petugas PLN memutuskan aliran listrik yang terdapat di bagian para Pemohon eksekusi atas permintaan para pemohon eksekusi sendiri.
Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo, para saksi, serta para Pemohon eksekusi dan para Termohon eksekusi.
Seiring berjalannya waktu tepat pukul 11.30 WITA semua kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan dinyatakan Eksekusi Berhasil. (DAP)