Optimalisasi Pelaksanaan Sidang di luar gedung, PA Labuan Bajo Lakukan Survei dan Pendataan Perkara di Desa Warloka Pesisir dan Desa Warloka Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
Kamis, 18 Januari 2024, Tim survei dan pendataan perkara sidang di luar gedung yang terdiri dari Jurusita Pengadilan Agama Labuan Bajo Irwan Setiawan dan APP Yudhistira Gusti Dharmawan, S.H. mengunjugi Kantor Desa Warloka dan Desa Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Warloka bapak Suandi dan Sekretaris Desa Warloka Pesisir bapak Ahmad menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Agama Labuan Bajo yang turun langsung ke Desa Warloka dan Desa Warloka Pesisir untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, tidak lupa pula dalam pertemuan tersebut Tim Survei dan Pendataan Perkara Pengadilan Agama Labuan Bajo menyerahkan formulir pendaftaran perkara kepada Kepala Desa Warloka dan Sekretaris Desa Warloka Pesisir Kecamatan Komodo yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat di Desa Warloka dan Desa Warloka Pesisir Kecamatan Komodo untuk mendaftarkan perkaranya.
Desa Warloka dan Desa Warloka Pesisir termasuk salah satu daerah yang cukup jauh dari pusat kota Kabupaten Manggarai Barat, sehingga perjalanan yang harus ditempuh untuk menuju Pengadilan Agama Labuan Bajo sangat memakan waktu dan biaya, sehingga diharapkan dengan adanya survei dan pendataan perkara di Desa Warloka dan Desa Warloka Pesisir Kecamatan Komodo dapat memfasilitasi para pencari keadilan untuk mendapatkan kemudahan akses terhadap kepastian hukum dan keadilan.