PA Labuan Bajo mengadakan MOU dengan Dinas Kesehatan Manggarai Barat tentang Edukasi Perkawinan
Jumat, tanggal 24 Juni 2022, Perjanjian Kerjasama (MoU) resmi dilaksanakan antara Irwahidah MS, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Paulus Mami, S.KM. selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Pelaksanaan MoU ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan surat Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Kordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan.
Tujuan diadakan MoU ini adalah dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01.2/B/275/2022, tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan. Selain itu tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak dini di Kabupaten Manggarai Barat, melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat dengan Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Adanya Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ini merupakan bentuk dari kolaborasi dan komitmen bersama antar instansi yang diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan semoga nantinya Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat menjalin kerjasama dengan Instansi lain di Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.