Pengadilan Agama Labuan Bajo telah menerapkan E-AC (Elektronik Akta Cerai) melalui web:
eac.mahkamahagung.go.id.
Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama atau datang langsung hanya untuk mendapatkan salinan akta cerai. Cukup akses secara online, cepat, dan aman!
📄 Apa itu E-AC?
E-AC adalah sistem elektronik untuk mengakses dan mencetak akta cerai secara mandiri, langsung dari web resmi Mahkamah Agung.
â €
📘 Untuk mengetahui cara penggunaannya, buku panduan lengkap dapat diakses di:
🔗 http://s.id/panduaneac
â €
Mari manfaatkan layanan digital ini untuk mempermudah urusan hukum Anda. (HH)