Mediasi Berhasil, Perkara Nomor 68/Pdt.G/2026/PA.Lbj Berakhir Dengan Pencabutan

Labuan Bajo, 17 September 2026 — Proses mediasi di Pengadilan Agama Labuan Bajo berhasil mencapai kesepakatan. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencabutan perkara Nomor 68/Pdt.G/2026/PA.Lbj.
Mediasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, dengan tujuan memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan tercapainya kesepakatan dan pencabutan perkara, proses penyelesaian tersebut dapat diakhiri tanpa perlu melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya Pengadilan Agama Labuan Bajo dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, sederhana, cepat, dan memberikan kepastian bagi para pihak. (AK)
