Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS) Perkuat Budaya Integritas di Pengadilan Agama Labuan Bajo

Labuan Bajo, 20 Juli 2026 – Pengadilan Agama Labuan Bajo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS) yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Labuan Bajo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Labuan Bajo sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Area V Zona Integritas, Najmia Siolimbona, S.H.I., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya pemahaman seluruh aparatur mengenai gratifikasi, benturan kepentingan, serta mekanisme Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.
Materi yang disampaikan mencakup pengertian dan bentuk-bentuk gratifikasi, tata cara penolakan dan pelaporan gratifikasi, pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pemanfaatan WBS sebagai media pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Selain itu, seluruh aparatur diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Labuan Bajo semakin memahami pentingnya menjaga integritas, menghindari praktik gratifikasi dan benturan kepentingan, serta berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme Whistleblowing System sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Labuan Bajo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat implementasi pembangunan Zona Integritas demi memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.(FF)

