Pengadilan Agama Labuan Bajo Menjalin Kerja Sama Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT

Pengadilan Agama Labuan Bajo resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum dalam proses berperkara di Pengadilan Agama Labuan Bajo. Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Moch. Sauqi Futaki, S.H. selaku perwakilan LBH Surya NTT dan Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Muhammad Jalaluddin, serta turut disaksikan oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Muhammad Jalaluddin, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga bantuan hukum. Ia menegaskan pentingnya peran Posbakum dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, terutama dalam perkara-perkara keluarga seperti perceraian. Ketua Pengadilan juga menghimbau agar para pemberi bantuan hukum senantiasa memperhatikan dan berpedoman pada kaidah-kaidah yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam merumuskan gugatan perceraian, sehingga substansi hukum dan nilai keadilan tetap terjaga.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak pencari keadilan. Kehadiran LBH Surya NTT di Posbakum Pengadilan Agama Labuan Bajo menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung sistem peradilan yang inklusif, responsif, serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. (MAA)


