![]() |
![]() |
Labuan Bajo, 1 Juli 2025, Komisi Yudisial (KY) melakukan kunjungan silaturahmi dalam rangka mempererat sinergitas kelembagaan antara Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Pengadilan di wilayah Kupang.
Hadir pada acara tersebut Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Yang Mulia Dra. Erni Zurnilah, M.H, Serta Pimpinan dan para Hakim Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Ruteng dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang bertempat di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY menyampaikan bahwa “Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, kami bertugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim atau PMKH. Maka, wajah KY menjadi lengkap di mata Hakim dan para pencari keadilan. Pada satu sisi, kami mengawasi perilaku Hakim untuk melaksanakan KEPPH. Di sisi lain, KY juga harus menjaga marwah keluhuran Hakim,"
KY berharap, melalui advokasi Hakim, para Wakil Tuhan bisa leluasa memutus tanpa adanya tekanan dan intervensi. Hakim dapat memutus secara objektif berdasar pada fakta dan ketentuan hukum di persidangan.
Untuk menyampaikan pengaduan dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH), masyarakat dapat melakukannya secara online melalui www.advokasi.komisiyudisial.go.id atau bersurat yang ditujukan kepada Ketua KY melalui surel di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..