Selasa, 17/06/2025| bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Labuan Bajo, Hakim Mediator Pengadilan Agama Labuan Bajo Harifa,S.EI., kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara.
Hakim mediator dalam proses mediasinya berusaha melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi. sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 17 Juni 2025
Adapun perkara yang dimediasi yaitu Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 36/Pdt.G/2025/PA.Lbj.
Dari Proses mediasi yang dilakasanakan Para pihak memilih untuk berdamai dan para pihak menyepakati kesepakatan damai. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu BERHASIL. Penggugat menyatakan untuk mencabut perkaranya. Setelah para pihak berjanji untuk berdamai para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.