Pengadilan Agama Labuan Bajo Melakukan Pemeriksaan Setempat Atas Objek Perkara Kewarisan
Selasa, 29 Agustus 2023, Pengadilan Agama Labuan Bajo megadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Labuan Bajo. Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat objek perkara berada atau metode pemeriksaan alat bukti yang dilakukan secara langsung ditempat obyek perkara berada.
Pemeriksaan Setempat dilakukan pada objek perkara kewarisan nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Lbj yaitu di Kampung Cempah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pukul 13.00 WITA dengan Tim yang terdiri dari Muhammad Jalaluddin, S,Ag., S.E., Fauziah Burhan, S.H.I. dan Harifa, S.E.I. sebagai Majelis Hakim, Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag. selaku Panitera Pengganti dan Irwan Setiawan selaku Juru Sita Pengganti. Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing.
Dengan dilakukannya sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dapat turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga Putusan Pengadilan Agama Labuan Bajo yang dihasilkan akhirnya nanti executable atau dapat di eksekusi.