Sidang Keliling Perdana Pengadilan Agama Labuan Bajo Tahun 2023
Pada hari Senin, 13 Februari 2023, Pengadilan Agama Labuan Bajo mengadakan sidang keliling yang diselenggarakan di Desa Bari pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuwus.
Rombongan dalam sidang keliling hari ini berjumlah 10 orang dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo Muhammad Jalaluddin, S.Ag., M.E. dan Wakil Ketua Labuan Bajo Fauziah Burhan, S.H.I.
Sidang keliling yang dilakukan di KUA Kecamatan Kuwus adalah sidang keliling pertama yang dilakukan di awal Februari Tahun 2023 ini.
Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Pengadilan Agama Labuan Bajo berpegang pada dasar bahwa setiap orang berhak mendapat pengakuan hukum tanpa diskriminasi atas keadaannya dengan melakukan sidang keliling untuk masyarakat kurang mampu dan/atau memerlukan bantuan hukum namun terkendala oleh situasi.