Pengadilan Agama Labuan Bajo Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Kewarisan
Kamis, 19 Desember 2023, Pengadilan Agama Labuan Bajo megadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Labuan Bajo. Pemeriksaan setempat (Descente) adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat objek perkara berada atau metode pemeriksaan alat bukti yang dilakukan secara langsung ditempat obyek perkara berada.
Pemeriksaan Setempat dilakukan pada objek perkara kewarisan nomor 54/Pdt.G/2022/PA.Lbj yaitu di Kampung Cempah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabuapaten Manggari Barat pukul 09.00 WITA dengan Tim yang terdiri dari Muhammad Jalaluddin, S,Ag., S.E., Fauziah Burhan, S.H.I. dan Harifa, S.E.I. sebagai Majelis Hakim, Kaharuddin, S.H.I. selaku Panitera Pengganti dan Devis Aji Pratama, S.H. selaku Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing.
Dengan dilakukannya sidang pemeriksaan setempat Majelis Hakim dapat turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga Putusan Pengadilan Agama Agama Labuan Bajo yang dihasilkan akhirnya nanti executable atau dapat di eksekusi.