Pengadilan Militer III-15 Kupang gelar Sidang Keliling di Pengadilan Agama Labuan Bajo
Labuan Bajo, Selasa 05 Juli 2022, Pengadilan Agama Labuan Bajo menerima kunjungan dari Pengadilan Militer III-15 Kupang sekitar pukul 14.00 WITA di ruang Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo. Sebenarnya pesawat dari Kupang dijadwalkan berangkat pagi, tapi karena cuaca, akhirnya pesawat delay ke keberangkatan siang. Kunjungan ini berdasarkan surat Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor : W3-Mil.04/89/HK.04/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 bertujuan untuk melaksanakan sidang keliling di Pengadilan Agama Labuan Bajo yang dijadwalkan pada tanggal 05 Juli 2022 sampai dengan 07 Juli 2022.
Pengadilan Militer III-15 Kupang setiap tahunnya selalu mengagendakan sidang keliling minimal satu kali dalam satu tahun dan kali ini Labuan Bajo terpilih sebagai lokasi sidang keliling dengan meminjam ruang sidang PA Labuan Bajo.
Adapun aparatur peradilan yang bertugas dalam sidang tersebut antara lain Letkol Sus Erwin Kristiyono, S.H., M.H. (Kadilmil), May. Hendro Cahyono, S.H., M.H. (Waka Dilmil), May. Samsul Arifin, S.H. (Pokkimmil), dan Kapten Irwan Idris, S.H. (Panitera).
Pengadilan Militer berdiri berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, dimana kedudukannya berada di bawah Mahkamah Agung untuk melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Secara umum, hukum acara persidangan pada Pengadilan Militer tidak jauh berbeda dengan hukum acara pidana umum.
Pertama, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Militer, kemudian perkara diteruskan kepada Oditur (Jaksa Militer), oleh Oditur, dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, agenda Sidang pertama adalah pembacaan dakwaan. Kemudian dilanjut pemeriksaan saksi, terdakwa dan alat bukti. Kemudian, Oditur melakukan tuntutan, sedangkan terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan plaidoi. Dilanjut replik-duplik. Setelah reprik-duplik kemudian Majelis Hakim melakukan musyawarah dan diakhiri dengan putusan.