Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Labuan Bajo, pasangan suami isteri ini berhasil didamaikan oleh YM. Bapak Tommi, S.H.I. Bertindak selaku mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo saat ini.
Perkara ini terdaftar dengan jenis perkara Cerai Gugat, dimana sejak awal pertemuan yang digelar tanggal 09 November 2021, pihak suami (Tergugat) kelihatannya sangat menyesali perbuatannya yang telah dilakukan terhadap isterinya (Penggugat). Pada pertemuan kedua tanggal 17 November 2021, pihak Tergugat secara ikhlas ingin berdamai dan kembali memperbaiki rumah tangganya dengan Penggugat melalui surat kesepakatan perdamaian yang menguraikan hal-hal yang ingin disepakati antara Penggugat dan Tergugat.
Keberhasilan mediator kali ini tidak lepas dari seni peran yang dijalankan oleh YM. Bapak Tommi, S.H.I. yang memberikan kesempatan kedua belah pihak berbicara dari hati-kehati tentang apa yang tidak disukai dari pasangannya dengan bahasa yang santun.
Poin penting dari kesepakatan tersebut adalah antara suami isteri harus saling terbuka dan perhatian terhadap pasangan disertai komunikasi yang baik tanpa mesti menyakiti perasaan pihak lainnya dengan kata-kata kasar.
Akhirnya kedua bela pihak saling memaafkan sebagai tanda berdamai dengan ikhlas demi keutuhan rumah tangga mereka yang teleh dikaruniai 3 orang putra putri yang cantik dan gagah-gagah.