Pada hari Senin, tanggal 30 November 2020,di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Labuan Bajo dilaksanakan pemeriksaan orang tua (ayah kandung) calon suami anak para pemohon melalui telekonferensi dengan Pengadilan Agama Barru dalam perkara Dispensasi Kawin nomor 122/Pdt.P/2020/PA.Br.
Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Agama Barru dengan nomor W20-A16/142/AK.05/XI/2020 tanggal 27 November 2020 perihal permohonan pemanggilan dan pemeriksaan orang tua dari calon suami anak Pemohon Dispensasi Nikah nomor 122/Pdt.P/2020/PA.Br, Pemeriksaan orang tua calon suami dari anak Pemohon tersebut terpaksa dilakukan oleh PA Barru melalui telekonferensi karena keadaan yang tidak memungkinkan adanya pandemik Covid 19 untuk menghadirkan orang tua calon suami menghadiri sidang pemeriksaan di PA Barru Sulawesi Selatan.
Kemudian Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo mengeluarkan surat nomor W23-A14/585/HK.05/XI/2020 perihal penunjukan bapak Muhammad Haris Anwar, S.H. sebagai hakim pengawas dan ibu Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag. sebagai panitera pengawas dalam pemeriksaan secara jarak jauh terhadap orang tua (ayah kandung) calon suami anak para pemohon.
Perangkat Audio, Webcam, Layar Proyektor, dan perangkat lain untuk mendukung jalannya persidangan disusun dan ditata dengan apik di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Hakim Tunggal dari Pengadilan Agama Baruu, Husaima, S.H.I., melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Barru beserta para Pemohon dan diikuti dengan orang tua calon suami anak para pemohon yang didampingi dengan hakim dan panitera pengawas di Pengadilan Agama Labuan Bajo melalui teleconference.
Dalam pemeriksaan ini, akhirnya sidang ditunda sampai tanggal 7 Desember 2020, dengan agenda selanjutnya telekonferensi dengan calon suami anak Pemohon yang tidak berada di wilayah Pengadilan Agama Barru.
Pemeriksaan persidangan secara telekonferensi adalah sebuah solusi di masa Pendemik Covid 19 ini. Selain dapat menekan biaya perkara dan mengefisienkan waktu untuk menghadirkan orang tua calon suami dari Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur ke muka sidang Pengadilan Agama Barru Sulawesi Selatan, pemeriksaan persidangan secara teleconference pun diharapkan bisa pula menekan angka penyebaran Covid 19.
Pengadilan Agama Labuan Bajo yang dimintai bantuan untuk memfasilitasi delegasi pemeriksaan orang tua calon suami pun tampak mempersiapkan segala keperluan persidangan dengan sigap, semata untuk lancarnya jalannya persidangan. Sebab diketahui bahwa untuk mengimplementasikan peradilan elektronik in casu pemeriksaan orang tua calon suami, diperlukan infrastruktur jaringan internet yang mumpuni dan stabil.
Dan Alhamdulillah, atas kesigapan Tim IT Pengadilan Agama Labuan Bajo dan Tim IT Pengadilan Agama Barru, telekonferensi diantara Hakim Tunggal Pengadilan Agama Barru dengan Orang Tua Calon Suami disaksikan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Agama Labuan Bajo berjalan dengan lancar dan tanpa kendala teknis yang berarti.