Labuan Bajo | PA Labuan Bajo
Kamis, tanggal 26 November 2020, Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Labuan Bajo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 49/Pdt.G/2020/PA.Lbj yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Labuan Bajo tanggal 06 Oktober 2020. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Andri Yanti, S.H.I. selaku Ketua Majelis, Harifa, S.E.I., dan Sanuwar, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Said Fallo, S.Ag, M.H. selaku Panitera Pengganti dan Irwan Setiawan, selaku Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, Sebelum sidang Pemeriksaan Setempat dimulai, Tim bertemu dengan Kepala Desa Golo Bilas, di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa yang terdiri dari dua bidang tanah yang terletak di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang jaraknya sekitar ± 8 km dari kantor PA Labuan Bajo yang untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu sekitar ± 20 menit.
Kemudian Tim langsung melakukan pengecekan dua bidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui obyek sengketa yang sebenarnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 284 R.Bg., tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Labuan Bajo yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).