Blue and White Illustrative Web Development Twitter Header

Written by erlan on . Hits: 1239

Kamis 19 Desember 2019, bertempat diruang mediasi kantor Pengadilan Agama Labuan Bajo, Hakim Mediator Tommi,SHI dan Rasyid Rizani,SHI.MHI. masing-masing berhasil memediasi para pihak dalam perkara sengketa waris dan perkara cerai gugat .

Agenda mediasi ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi yang sudah satu kali dilaksanakan sebelumnya.

Dalam perkara sengketa waris yang menjadi mediator adalah Wakil Ketua PA Labuan Bajo Tommi,SHI. sedangkan untuk perkara cerai gugat yang menjadi Hakim Mediator adalah Hakim Rasyid Rizani,SHI.MHI.

Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan  cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga hubungan keluarga agar tetaputuh dan harmonis, dengan menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang terjadi.

mediasi waris

Kepiawaian mediator dalam memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral dan adanya komitmen perdamaian, khususnya pada perkara sengketa kewarisan pendekatan suku budaya diupayakan oleh Mediator, karena kebetulan para pihak dan Mediator memiliki kesamaan suku ini memberi peluang keberhasilan Mediator untuk mendamaikan para pihak dengan melakukan pendekatan baik dari segi bahasa maupun budaya.

mediasi waris2

Kemudian keberhasilan mediasi tersebut telah tertuang dalam Akta  perdamaian, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak di hadapan Hakim Mediator. (erlan | foto: andar)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2024