Kamis 19 Desember 2019, bertempat diruang mediasi kantor Pengadilan Agama Labuan Bajo, Hakim Mediator Tommi,SHI dan Rasyid Rizani,SHI.MHI. masing-masing berhasil memediasi para pihak dalam perkara sengketa waris dan perkara cerai gugat .
Agenda mediasi ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi yang sudah satu kali dilaksanakan sebelumnya.
Dalam perkara sengketa waris yang menjadi mediator adalah Wakil Ketua PA Labuan Bajo Tommi,SHI. sedangkan untuk perkara cerai gugat yang menjadi Hakim Mediator adalah Hakim Rasyid Rizani,SHI.MHI.
Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga hubungan keluarga agar tetaputuh dan harmonis, dengan menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang terjadi.
Kepiawaian mediator dalam memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral dan adanya komitmen perdamaian, khususnya pada perkara sengketa kewarisan pendekatan suku budaya diupayakan oleh Mediator, karena kebetulan para pihak dan Mediator memiliki kesamaan suku ini memberi peluang keberhasilan Mediator untuk mendamaikan para pihak dengan melakukan pendekatan baik dari segi bahasa maupun budaya.
Kemudian keberhasilan mediasi tersebut telah tertuang dalam Akta perdamaian, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak di hadapan Hakim Mediator. (erlan | foto: andar)