Untitled 4

Written by erlan on . Hits: 727

Senin 7 Oktober 2019, bertempat diruang mediasi kantor Pengadilan Agama Labuan Bajo, Hakim Mediator Rasyid Rizani,SHI.MHI. berhasil memediasi para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 52/PdtG/2019/PALbj.

Agenda mediasi ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi yang sudah satu kali dilaksanakan sebelumnya.

WhatsApp Image 2019 10 08 at 08.47.09

Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul setelah terjadinya perceraian, apalagi kedua belah pihak telah memiliki keturunan.

Kepiawaian mediator dalam memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral dan adanya komitmen perdamaian akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk merajut kembali keharmonisan keluarga dalam biduk rumah tangga.

Keberhasilan mediasi tersebut tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak di hadapan Hakim Mediator. (erlan |tim redaksi)

Damai indah kalau bisa damai kenapa harus bersengketa

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2018