Labuan Bajo | 21 Februari 2019
pa-labuanbajo.go.id | Bertempat di ruang Rapim, Pengadilan Agama Labuan Bajo mengadakan rapat sebagai tindak lanjut surat PTA Nusa Tenggara Timur Nomor W23-A/335/HM.02/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 perihal Optimalisasi Program Prioritas Badilag dan Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung 0618/DJA/PS.00/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 perihal Hasil Inpeksi Mendadak.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo Ihyaddin,S.Ag.MH. dan di ikuti oleh para Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Labuan Bajo, rapat kali ini fokus membahas mengenai kebijkan-kebijakan program prioritas badilag antara lain Akreditasi Penjamin Mutu (APM), Website, e-Court, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), One Day Minutes dan One Day Publish dan Zona Integritas (ZI).
“Program-program tersebut harus segera dilkasankan dan ditingkatkan sebagai program prioritas Pengadilan Agama Labuan Bajo” tegas Ketua.
Dalam kesempatan ini juga di paparkan perkembangan mengenai program zona integritas oleh ketua Tim Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Labuan Bajo, Rasyid Rizani,SHI.MHI. “setelah di laksanakan pencangan pembangunan zona integritas pada hari senin (18/2/2019) selanjutnya ketua Tim dan anggota Tim mulai melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan zona integritas sesuai dengan buku panduan, sampai saat ini dokumen-dokumen telah terpenuhi sekitar 75% ” imbuhnya.
Dilaporkan pula oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Achmad Fathoni,SHI. Mengenai sarana dan prasarana untuk implementasi PTSP “saat ini sedang dikerjakan backdrop di ruang PTSP yang diperkirakan selesai dalam waktu dekat ini, selanjutnya akan segera dipenuhi sarana dan prasarananya yang lain” , jelasnya.
Rapat ditutup dengan pemberitahuan rencana atau agenda rapat berikutnya untuk melaporkan dan mengevaluasi hasil rapat hari ini.
(erlan|adm)