Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Besarnya panjar biaya perkara dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Labuan Bajo ditentukan berdasarkan komponen-komponen antara lain; biaya pendaftaran, biaya panggilan/pemberitahuan para pihak dan biaya proses yang terdiri dari biaya materai, biaya redaksi dan biaya ATK perkara. Biaya panggilan para pihak... Read more
Website ini akan sempurna jika dibuka menggunakan browser Mozilla Firefox
(0385) 2443235, Fax. (0385) 2443235